Tuntunan Lengkap Umrah
Sesuai Sunnah
Panduan praktis dari niat hingga tahallul — disusun dari Al‑Qur'an, hadits shahih, dan penjelasan ulama, agar umrah Anda sah, tenang, dan sesuai contoh Rasulullah ﷺ.
Muqaddimah & Keutamaan Umrah
Umrah adalah ibadah mengunjungi Ka'bah untuk melaksanakan tawaf, sa'i, dan tahallul dengan diawali ihram dari miqat. Berbeda dengan haji, umrah boleh dikerjakan kapan saja sepanjang tahun dan tidak memiliki wukuf di Arafah maupun lempar jumrah.
Rasulullah ﷺ bersabda: "Umrah ke umrah berikutnya adalah penebus dosa di antara keduanya, dan haji mabrur tidak ada balasannya kecuali surga." (HR. Bukhari & Muslim). Dalam hadits lain disebutkan bahwa mengerjakan umrah pada bulan Ramadhan memberikan pahala yang menyamai pahala haji (HR. Bukhari & Muslim) — namun tetap tidak menggugurkan kewajiban haji itu sendiri.
Hukum umrah diperselisihkan ulama: sebagian (mazhab Syafi'i dan Hambali) berpendapat wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu, sementara sebagian lain (Hanafi dan sebagian Maliki) berpendapat sunnah muakkad. Terlepas dari perbedaan ini, para ulama sepakat umrah sangat dianjurkan dan memiliki keutamaan besar.
Rukun & Wajib Umrah
Memahami perbedaan rukun dan wajib penting agar tahu mana yang membatalkan umrah jika ditinggalkan, dan mana yang cukup diganti dengan dam (denda).
| Rukun (wajib ada, tak bisa diganti dam) | Wajib (jika tertinggal, diganti dam) |
|---|---|
|
|
Catatan: rincian rukun dan wajib di atas mengikuti pendapat mayoritas ulama (jumhur); dalam sejumlah detail terdapat perbedaan pandangan antar-mazhab.
Persiapan Sebelum Berangkat
Persiapan hati dan ilmu
- Luruskan niat: umrah semata karena Allah, bukan karena gengsi atau ikut-ikutan.
- Pelajari tata cara manasik agar tidak ragu saat di lapangan.
- Selesaikan urusan yang menjadi hak orang lain (utang, amanah) dan mohon maaf kepada keluarga sebelum berangkat.
- Perbanyak istighfar dan doa agar dimudahkan serta mabrur.
Sunnah sebelum berihram
- Memotong kuku, mencukur bulu ketiak dan kemaluan, serta merapikan kumis.
- Mandi sunnah ihram (boleh dilakukan sekalipun sedang haid/nifas bagi wanita).
- Memakai wangi-wangian pada tubuh sebelum niat ihram (khusus pria) — bukan pada kain ihramnya.
- Bagi pria: mengenakan dua lembar kain ihram tanpa jahitan (izar untuk bawah, rida' untuk atas), berwarna putih, serta sandal yang tidak menutup mata kaki.
- Bagi wanita: mengenakan pakaian biasa yang menutup aurat (seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan), tidak harus berwarna putih, dan tidak menyerupai pakaian pria.
- Shalat sunnah dua rakaat sebelum ihram bila memungkinkan (di miqat atau sebelum berangkat).
Miqat: Batas Memulai Ihram
Miqat makani adalah batas wilayah yang ditetapkan Rasulullah ﷺ sebagai tempat mulai berihram. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma: Rasulullah ﷺ menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, penduduk Syam di Juhfah, penduduk Najd di Qarnul Manazil, dan penduduk Yaman di Yalamlam — berlaku juga bagi siapa saja yang melewati titik tersebut meski bukan penduduk asalnya (HR. Bukhari no. 1524 & Muslim no. 1181).
| Miqat | Untuk jemaah dari | Jarak ke Makkah |
|---|---|---|
| Dzul Hulaifah (Bir Ali) | Madinah & yang melewatinya — jalur umum jemaah Indonesia gelombang 1 | ± 450 km (± 9 km dari Madinah) |
| Al-Juhfah (kini Rabigh) | Syam, Mesir, Yordania | ± 183–186 km |
| Qarnul Manazil (As-Sail) | Najd, Thaif, Teluk | ± 78–94 km |
| Yalamlam (As-Sa'diyyah) | Yaman & Asia (termasuk jalur udara jemaah Indonesia gel. 2) | ± 92–120 km |
| Dzatu 'Irq | Irak & sekitarnya (ditetapkan Umar bin Khattab, disepakati sahabat) | ± 94–100 km |
Gelombang 1 (mendarat di Madinah) umumnya mengambil miqat di Bir Ali. Gelombang 2 (langsung ke Jeddah) mengambil miqat saat pesawat melintasi Yalamlam/Qarn Al-Manazil, atau di Bandara King Abdulaziz Jeddah — sebagaimana difatwakan MUI pada 28 Maret 1980 tentang keabsahan Jeddah sebagai tempat miqat udara. Melewati miqat tanpa berihram mewajibkan dam (denda).
Ihram, Niat & Talbiyah
Lafaz niat umrah
Niat cukup diucapkan dalam hati; melafalkannya dengan lisan hukumnya sunnah untuk membantu menghadirkan kesungguhan hati.
Talbiyah
Dibaca berulang-ulang sejak niat ihram hingga melihat Ka'bah (awal tawaf). Disunnahkan bagi pria mengeraskan suara sebagai syiar, sedangkan wanita membacanya dengan suara pelan.
Larangan selama ihram
- Memotong atau mencabut rambut dan kuku
- Memakai wangi-wangian baru setelah niat ihram
- Berburu atau mengganggu binatang buruan darat
- Memotong/mencabut tumbuhan di Tanah Haram
- Akad nikah atau melamar untuk menikah
- Bercumbu, apalagi berhubungan suami-istri (jimak)
- Bertengkar, mencaci, atau berbuat fasik
Memakai pakaian berjahit mengikuti bentuk tubuh, menutup kepala secara langsung (misal peci/topi yang menempel di kepala), serta memakai alas kaki yang menutup mata kaki.
Menutup wajah dengan cadar/niqab dan memakai sarung tangan (wajah dan telapak tangan tetap dibuka), meski tetap wajib menutup rambut dan aurat lainnya seperti biasa.
Memasuki Makkah & Masjidil Haram
- Perbanyak talbiyah sepanjang perjalanan menuju Makkah.
- Disunnahkan mandi sebelum memasuki kota Makkah bila memungkinkan.
- Masuk Masjidil Haram dengan mendahulukan kaki kanan sambil membaca doa masuk masjid pada umumnya.
- Talbiyah dihentikan begitu mata memandang Ka'bah, lalu dilanjutkan doa saat pertama kali melihat Ka'bah sesuai yang diamalkan sebagian ulama.
Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah tujuh kali, dimulai dan diakhiri di titik sejajar Hajar Aswad, dengan posisi Ka'bah selalu berada di sebelah kiri jemaah (berlawanan arah jarum jam).
- Suci dari hadats — tawaf disyaratkan dalam keadaan berwudhu.
- Idhthiba' (khusus pria): menyampirkan kain ihram bagian atas dari bawah ketiak kanan, menyilangkannya ke bahu kiri sehingga bahu kanan terbuka, dilakukan sepanjang tawaf.
- Istilam Hajar Aswad — mengusap dan menciumnya jika memungkinkan tanpa berdesakan; jika tidak, cukup memberi isyarat tangan sambil bertakbir "Allahu Akbar".
- Raml (khusus pria): berjalan agak cepat dengan langkah pendek pada tiga putaran pertama, lalu berjalan biasa pada empat putaran berikutnya.
- Istilam Rukun Yamani setiap putaran — cukup diusap tangan kanan tanpa dicium; jika berdesakan, tidak perlu memberi isyarat, cukup lanjutkan berjalan.
- Doa antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad di setiap putaran (lihat kotak doa di bawah).
- Ulangi hingga genap tujuh putaran, dihitung setiap kali kembali ke Hajar Aswad.
- Shalat sunnah tawaf 2 rakaat di belakang Maqam Ibrahim bila memungkinkan, rakaat pertama membaca Al-Kafirun setelah Al-Fatihah dan rakaat kedua membaca Al-Ikhlas. Jika Maqam Ibrahim padat, boleh di bagian mana saja di Masjidil Haram.
- Minum air zamzam dan berdoa sesuai hajat setelahnya.
Tidak ada bacaan khusus yang wajib untuk tiap-tiap putaran tawaf selain doa di atas. Jemaah bebas membaca dzikir, doa, atau ayat Al-Qur'an sesuai kemampuan dengan suara pelan.
Sa'i antara Shafa dan Marwah
Sa'i dilakukan setelah tawaf, berjalan dari bukit Shafa menuju Marwah dan sebaliknya, sebanyak tujuh kali (Shafa–Marwah dihitung 1 kali, Marwah–Shafa dihitung 1 kali berikutnya, sehingga berakhir di Marwah).
- Menuju Shafa sambil membaca: "Innash-shafaa wal marwata min sya'aa-irillaah" (QS. Al-Baqarah: 158) — "Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar-syiar Allah."
- Naik ke Shafa menghadap kiblat, mengangkat tangan, bertakbir dan bertahmid, lalu berdoa sesuai hajat.
- Berjalan menuju Marwah. Bagi pria, disunnahkan berlari-lari kecil (harwalah) di antara dua pilar/lampu hijau (al-'alamain al-akhdharain); wanita berjalan biasa sepanjang sa'i.
- Naik ke Marwah, mengulang doa dan dzikir yang sama seperti di Shafa.
- Ulangi perjalanan hingga genap 7 kali, berakhir di Marwah.
Tidak ada bacaan khusus yang wajib selain takbir dan doa bebas; jemaah dianjurkan memperbanyak doa karena tempat ini termasuk yang mustajab untuk berdoa.
Tahallul: Mengakhiri Ihram
Setelah sa'i selesai, umrah diakhiri dengan mencukur atau memendekkan rambut, menandai berakhirnya status ihram beserta seluruh larangannya.
Mencukur habis rambut kepala (halq) lebih utama dan mendapat doa keberkahan khusus dari Rasulullah ﷺ, namun memendekkan rambut secara merata (taqshir) juga sah.
Cukup memotong ujung rambut sepanjang kira-kira satu ruas jari, diambil dari beberapa bagian rambut, tanpa mencukur habis.
Setelah tahallul, seluruh larangan ihram menjadi halal kembali dan rangkaian umrah dinyatakan selesai. Sebagian ulama juga menganjurkan shalat sunnah syukur dua rakaat sebagai penutup, meski tidak ada dalil khusus yang menetapkannya sebagai bagian rangkaian manasik.
Doa Penting Lainnya
Doa masuk kota suci / melihat Ka'bah
Tidak ada doa khusus yang shahih dan diriwayatkan secara marfu' untuk saat pertama melihat Ka'bah; jemaah dianjurkan memperbanyak doa bebas, dzikir, dan syukur karena momen tersebut adalah waktu yang mustajab.
Doa naik kendaraan & safar
Sebagaimana doa safar pada umumnya: memohon kemudahan, keselamatan, dan keberkahan perjalanan, dibaca setiap kali menaiki kendaraan menuju miqat maupun tempat-tempat ziarah.
Selain doa-doa yang memang diajarkan secara khusus di titik tertentu (talbiyah, antara Rukun Yamani–Hajar Aswad, di Shafa–Marwah), jemaah bebas berdoa dengan bahasa dan permohonan sendiri di sela-sela ibadah, karena banyak tempat di Tanah Haram termasuk lokasi mustajab untuk berdoa.
Dzikir Pagi & Petang
Dzikir pagi dan petang adalah benteng harian yang tetap dianjurkan selama umrah — di pesawat, bus, hotel, maupun sela-sela menunggu waktu tawaf. Waktu pagi dimulai sejak selesai shalat Subuh hingga terbit matahari; waktu petang sejak selesai shalat Ashar hingga terbenam matahari.
1. Ayat Kursi (1x)
2. Tiga Qul — Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas (masing-masing 3x)
Rasulullah ﷺ bersabda bahwa membaca ketiga surat ini masing-masing tiga kali di pagi dan petang hari mencukupi (sebagai perlindungan) dari segala sesuatu (HR. Abu Dawud, Tirmidzi — hasan shahih).
3. Dzikir pokok pagi/petang
4. Sayyidul Istighfar (penghulu istighfar)
5. Dzikir perlindungan & tawakal
6. Dzikir bebas berulang
- Subhaanallaahi wa bihamdih ("Mahasuci Allah, aku memuji-Nya") — 100x, penghapus dosa meski sebanyak buih di lautan (HR. Muslim).
- Laa ilaaha illallaahu wahdahu laa syariika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa 'alaa kulli syai-in qadiir — 10x (atau 100x pada hari tertentu), setara memerdekakan budak dan penjagaan dari gangguan setan hingga sore (HR. Bukhari & Muslim).
- Astaghfirullaaha wa atuubu ilaih ("Aku memohon ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya") — dianjurkan diperbanyak, minimal 100x sehari mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
- Shalawat kepada Nabi ﷺ — diperbanyak, karena satu shalawat dibalas sepuluh kali lipat oleh Allah.
Susunan dan jumlah bacaan di atas mengikuti kumpulan yang umum dipakai (Hisnul Muslim/Al-Ma'tsurat), dirangkum dari hadits-hadits riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa'i. Boleh dibaca sesuai kemampuan hafalan; tidak mengapa membaca sambil melihat teks.
Ziarah ke Madinah (Sunnah Tambahan)
Ziarah ke Masjid Nabawi bukan bagian dari rukun atau wajib umrah, namun sangat dianjurkan karena keutamaan shalat di dalamnya dan sebagai bentuk penghormatan kepada Rasulullah ﷺ.
- Niat ziarah semata untuk shalat di Masjid Nabawi dan mendekatkan diri kepada Allah, bukan untuk selain itu.
- Perbanyak shalat di Raudhah (area antara mimbar dan kamar Nabi ﷺ) bila memungkinkan, karena termasuk salah satu taman surga.
- Saat berziarah ke makam Nabi ﷺ, cukup mengucapkan salam dengan sopan dan suara pelan, tanpa mengusap-usap kisi-kisi kamar, tanpa berdoa menghadap kubur, dan tanpa keyakinan bahwa berdoa di sana lebih mustajab dibanding tempat lain — ini agar terhindar dari perkara yang dikhawatirkan sebagian ulama sebagai bentuk berlebihan (ghuluw).
- Disunnahkan pula berziarah ke Baqi', makam Uhud, dan Masjid Quba bila waktu memungkinkan.
Catatan: sebagian adab di atas terkait tata krama di area makam Nabi ﷺ termasuk perkara yang dijelaskan berbeda kadar penekanannya antar ulama; intinya adalah menjaga kesederhanaan dan menghindari sikap berlebihan.
Kesalahan Umum yang Perlu Dihindari
- Meyakini ada bacaan doa khusus yang berbeda untuk tiap putaran tawaf — tidak ada dalil shahih untuk ini.
- Memotong jalur/garis lurus di dalam area tawaf, alih-alih mengelilingi Ka'bah secara utuh.
- Berdesak-desakan berlebihan demi mencium Hajar Aswad hingga menyakiti jemaah lain — padahal cukup isyarat jika kondisi ramai.
- Ramai berfoto/selfie di tengah tawaf dan sa'i sehingga mengganggu kekhusyukan dan jemaah lain.
- Mengusap-usap dinding Ka'bah, kiswah, atau kisi-kisi makam untuk mengharap berkah — tidak dituntunkan.
- Lupa berihram dari miqat sesuai jalur, misalnya tetap berpakaian biasa hingga melewati batas miqat.
Checklist Perlengkapan Umrah
Dokumen
- Paspor (masa berlaku > 6 bulan)
- Visa umrah & tiket pesawat
- Kartu vaksin (meningitis, sesuai ketentuan terkini)
- Salinan dokumen penting & foto
Perlengkapan ihram & ibadah
- 2 setel kain ihram + ikat pinggang (pria)
- Pakaian syar'i cadangan (wanita)
- Sandal jepit tanpa menutup mata kaki
- Sajadah tipis & mukena/sarung
- Ebook/cetakan panduan ini (sudah memuat doa & manasik lengkap)
- Tasbih/counter dzikir
Kesehatan & kenyamanan
- Obat-obatan pribadi & P3K ringan
- Masker & hand sanitizer
- Krim anti lecet & pelembap bibir
- Payung kecil / topi (di luar ihram)
- Sabuk uang / tas pinggang anti air
- Power bank & adaptor colokan Arab Saudi
Glosarium Istilah
- Miqat
- Batas waktu/tempat mulai berihram.
- Ihram
- Status suci yang diniatkan untuk umrah/haji, disertai larangan-larangan tertentu.
- Talbiyah
- Ucapan penyambutan panggilan Allah yang dibaca berulang selama ihram.
- Tawaf
- Mengelilingi Ka'bah tujuh kali.
- Istilam
- Mengusap atau memberi isyarat ke arah Hajar Aswad/Rukun Yamani.
- Raml
- Berjalan cepat dengan langkah pendek pada 3 putaran pertama tawaf (pria).
- Idhthiba'
- Menyingkap bahu kanan dari kain ihram selama tawaf (pria).
- Sa'i
- Berjalan tujuh kali antara bukit Shafa dan Marwah.
- Harwalah
- Lari-lari kecil pria di antara dua pilar hijau saat sa'i.
- Tahallul
- Mengakhiri ihram dengan mencukur/memendekkan rambut.
- Halq & Taqshir
- Mencukur habis (halq) atau memendekkan (taqshir) rambut kepala.
- Dam
- Denda berupa sembelihan karena meninggalkan wajib umrah/haji.
Referensi
Ebook ini disusun dengan merujuk pada hadits-hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim, ayat Al-Qur'an terkait manasik, serta penjelasan ulama kontemporer melalui rujukan seperti Rumaysho.com, Almanhaj.or.id, dan MUI Digital, disesuaikan dengan praktik umum jemaah Indonesia.